PAYAKUMBUH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, membekuk seorang pria berinisial AD (42) yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Baso, dengan barang bukti 11 paket sabu siap edar.
Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril di Payakumbuh, Senin (23/5) , mengatakan AD (42) dibekuk di Kecamatan, Baso Kabupaten Agam, sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (22/5).
“Tersangka sudah dikategorikan sebagai pengedar. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa tersangka akan melakukan transaksi, ” ujarnya didampingi Subkoordinator Pemberantasan Refky.
Dari penangkapan itu, berhasil diamankan 11 paket narkotika jenis sabu siap edar, ratusan plastik yang diduga akan digunakan untuk pembungkus sabu, dan alat isap sabu.
“Saat ini berat dari 11 paket sabu tersebut masih dalam penimbangan. Namun diperkirakan beratnya 2, 29 gram, ” ungkapnya.
Sejumlah paket yang diamankan dari tersangka tersebut, katanya, akan diedarkan tersangka di daerah sekitar Kecamatan Baso dan Kota Bukittinggi.
“Dari pemeriksaan, tersangka yang kita amankan ini tidak termasuk jaringan pengedar narkotika internasional yang sudah diungkap Polda Sumbar, ” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor BNN Kota Payakumbuh tersangka AD menyebut baru pertama kali mengedarkan narkoba.
“Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu, namun kita tidak bisa percaya begitu saja, kita akan terus melakukan pendalaman karena saat penangkapan didapati barang bukti plastik kecil yang banyak untuk membungkus sabu, ” katanya.
Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang keempat dilakukan BNN Kota Payakumbuh sejak 2022. (**)